Rasulullah SAW bersabda " Pembeda antara
puasa seorang muslim dengan puasanya ahli kitab adalah sahur". (HR. Muslim).
Pada hadits lain Nabi Muhammad SAW juga bersabda " Sahur adalah makanan berkah, maka janganlah kalian tinggalkan walaupun salah seorang dari kalian hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur" (HR. Ahmad).
Dari kedua hadits diatas kita bisa melihat betapa pentingnya arti sahur sebelum berpuasa bagi umat muslim karena begitu banyak keutamaan yang terdapat didalam sahur.
Walaupun begitu, hukum dari melakukan sahur bukanlah wajib tetapi sunah muakkadah (sunah yang diutamakan) karena itu hukum bagi orang yang berpuasa tanpa sahur adalah tetap sah puasanya entah itu karena ketiduran, lupa atau penyebab lainnya.
Sebagaimana hadits yang pernah dikisahkan oleh Aisyah "Suatu hari Rasulullah menemui kami dan bertanya, "Apakah kalian punya makanan ?". Kami menjawab, Tidak. "Kemudian beliau bersabda " Kalau begitu, saya akan puasa".
Demikianlah penjelasan tentang hukum bagi orang yang akan berpuasa tetapi tidak melakukan sahur dan hukum ini juga berlaku untuk puasa sunah dan bukan hanya puasa Ramadhan saja.