Berpuasa selama Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat untuk berpuasa baik itu laki-laki maupun perempuan, namun ada kondisi tertentu yang membuat orang tidak bisa melakukan kewajibannya tersebut.
Wanita yang haid, nifas dan menyusui tidak wajib berpuasa, demikian juga orang yang sedang sakit atau telah tua renta tidak wajib berpuasa tetapi mereka wajib menggantinya diwaktu yang lain sejumlah hari yang ditinggalkan (mengqadha puasa) atau jika mereka memang benar-benar tidak sanggup berpuasa karena kondisi kesehatannya maka mereka bisa membayar fidyah.
Namun bagaimana jika seseorang yang masih mempunyai hutang puasa sampai ia meninggal ia belum mengganti puasa yang ditinggalkan-nya tersebut ?. Apa hukumnya ?
Jika ada orang yang meninggal dalam keada-an memiliki hutang puasa maka ahli warisnya diperbolehkan untuk mengqadha puasa orang yang telah meninggal tersebut sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW "Barang siapa yang meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa, maka diperbolehkan bagi wali untuk mengqadha puasanya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Tetapi apabila orang yang meninggal tersebut adalah orang yang telah tua renta yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa atau orang yang memiliki sakit yang berat yang sulit sembuh sementara yang bersangkutan terlalu payah untuk berpuasa atau orang yang sakit parah dan seandainya ia berpuasa malah akan membahayakan atau memperparah penyakit yang dideritanya maka ketika orang tersebut meninggal, ahli waris tidak perlu mengqadha puasa almarhum.